PERKUAT P4GN, PEMKAB BANGKA BARAT DAN BNN PROVINSI BABEL TEKEN NOTA KESEPAKATAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU




Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus, SH., bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, Brigjen Pol Dr Eko Kristianto, bertempat OR 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (3/9/2026). 

Kepala Badan Kesbangpol, Thanthowi, S.IP., menegaskan bahwa langkah ini merupakan tanggung jawab kolektif untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bangka Barat. Ia menyebut unit layanan ini sebagai langkah transisi atau "embrio" sebelum terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang mandiri.

Dirinya mengatakan bahwa mencegah dan memberantas narkoba merupakan kerja bersama seluruh komponen masyarakat dan instansi vertikal. 

“Dengan semangat gotong royong, kita optimis mampu menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman narkotika. Untuk sementara, Unit Layanan Terpadu akan ditempatkan di Mall Pelayanan Publik di Gedung Perpustakaan Daerah Pal 2 Mentok,” tambahnya. 

Penandatanganan Nota Kesepakatan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Sekda pada Sekretariat Daerah, serta Kepala OPD terkait.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin